Media Komunikasi Lisan dan Tulisan, Bahasa Indonesia
Manusia adalah makhluk sosial yang
selalu lekat dengan interaksi antar sesama. Bahasa merupakan sarana komunikasi dan
media informasi dalam interaksi sosial yang amat penting. Komunikasi yang baik dapat
terjalin ketika kedua belah pihak saling memahami yang dimaksudkan satu sama
lain. Jadi, penggunaan bahasa secara baik dan benar sangat mempengaruhi berlangsungnya
komunikasi. Oleh sebab itu, bahasa juga dapat dikatakan sebagai alat pemersatu
bangsa.
Di Indonesia, kita menggunakan bahasa
Indonesia sebagai bahasa pemersatu lebih dari 220 juta jiwa penduduk. Dengan
jenis suku bangsa yang berjumlah di atas 700 dan persebaran di ribuan pulau,
tentu kita tak lepas dari penggunaan bahasa daerah. Hal ini juga dilandasi oleh
Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang isinya, “Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Sedangkan pedoman penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Akan tetapi,
kerap kali terjadi kesalahan tata bahasa dalam berbahasa lisan maupun tulisan.
Terutama karena bahasa lisan sangat mempengaruhi bahasa tulisan. Hal ini
terjadi lantaran frekuensi berbahasa secara lisan yang jauh lebih sering
dibandingkan dengan secara tulisan.
Namun, seringkali komunikasi tetap
berlangsung dengan baik walau tanpa penggunaan bahasa secara baik dan benar.
Lantas, sebenarnya perlukah kita menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar? Mari kita buka pikiran secara luas agar dapat menjawabnya.
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya,
bahasa Indonesia digunakan dalam berbahasa secara lisan maupun tulisan.
Komunikasi yang paling sering dilakukan tentunya secara lisan. Dapat kita amati
di sekitar kita, bahasa baku serta tata bahasa yang baik dan benar amat jarang
digunakan dalam percakapan sehari-hari. Seringkali kita dapat mendengar
penggunaan aksen atau logat daerah seperti pang,
kalo, leh, kita (dalam konteks
sebagai orang pertama), kau punya
(seharusnya punyamu), dan sebagainya.
Selain itu—terutama pada anak muda—amat banyak bahasa-bahasa slank baru yang mengikuti tren dan biasanya
berupa akronim. Misalnya masbuloh, miapah, geer, pede, dan
lain-lain.
Timbulnya bahasa-bahasa baru yang tidak
baku memang tak dapat dipungkiri. Umumnya, mustahil bagi manusia untuk
menggunakan bahasa dengan baik dan benar sesuai dengan aturan tata bahasa yang
telah dibuat. Yang menjadi masalah adalah ketika penggunaan bahasa yang tidak
baku itu juga berlaku pada bahasa tulisan. Sebab, seringkali orang-orang yang
menggunakan bahasa tidak baku secara lisan juga tidak tahu bagaimana berbahasa
yang baik dan benar saat menulis. Terkadang informasi memang masih bisa
tersampaikan dengan benar, namun kemungkinan untuk multitafsir atau ambigu tetap
lebih besar.
Contohnya pada Undang-Undang No. 22
Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan dalam Pasal 24
ayat (1), “Penyelenggara jalan wajib
segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan
lalu lintas”. Di
sini tidak ada kejelasan tentang siapa lembaga penyelenggara jalan yang
dimaksud, sehingga tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas situasi
sebagaimana dijelaskan dalam pasal tersebut. Hal ini membuktikan bahwa
terkadang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar saja tidak cukup,
kita juga harus tahu aturan penuturan informasi supaya tak terjadi permasalahan
seperti ini. Dalam bahasa lisan saja masih sering terjadi salah paham, apalagi
bahasa tulisan yang belum tentu penulis dan pembaca dapat bertemu langsung
untuk saling memahami maksud tulisan tersebut.
Oleh sebab itu, sebelum memperdalam
bahasa asing seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia memperdalam bahasa
Indonesia secara baik dan benar terlebih dahulu. Setelah itu barulah kita
mempelajari bahasa asing agar tak tertinggal arus globalisasi. Dengan landasan karakter
bangsa Indonesia yang kuat, kita bisa mengembangkan atau bahkan mencetuskan
ilmu baru yang telah kita pelajari dari negara asing dengan bahasa identitas
kita sendiri, bahasa Indonesia. Sebaiknya, pemerintah juga menerapkan edukasi
dalam bahasa Indonesia secara merata di setiap daerah, terutama wilayah yang
masih banyak menggunakan bahasa daerahnya masing-masing. Membaca, menulis,
berbicara, dan mendengarkan juga harus diajarkan sedini mungkin dengan
menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat persatuan sebelumnya.
Munculnya bahasa baru yang tidak baku
memang tak dapat kita cegah, sebab zaman selalu berubah. Bukan melarang untuk
menggunakannya, tetapi sebagai bangsa Indonesia
kita tak boleh lupa dengan bahasa kita sendiri. Jumlah 6,08% penduduk
buta huruf Indonesia harus dipangkas, sudah saatnya kita bangkit dengan belajar
aksara kita sendiri. Semua aspek berbahasa terutama menulis dan berbicara harus
seimbang, sebab komunikasi yang baik ditandai dengan penyampaian informasi yang
tepat. Dan komunikasi yang baik dapat mencegah terjadinya konflik akibat
kesalahpahaman, sehingga dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Garuda
tidak bisu, Garuda tidak lumpuh. Garuda tak sepantasnya buta pada bahasanya
sendiri. Saatnya bagi kita untuk menunjukkan bahwa Garuda pasti bisa
menggaungkan bahasanya di mata dunia, Bahasa Indonesia.
Comments
Post a Comment